For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kota Metro 11/2009 · Perda Kota Metro No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Metro Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2009Publication Date:18 Maret 2009
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date19 Maret 2009
Publication Date18 Maret 2009
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Kebijakan daerah yang mengatur tentang pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat yang materinya bertentangan dengan peraturan ini.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kota Metro Tahun Anggaran 2009. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui upaya percepatan pelaksanaan PPM yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Prinsip-prinsip pelaksanaan PPM, seperti inisiatif, partisipatif, demokratis, manfaat, berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
  2. Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana kegiatan PPM.
  3. Mekanisme penyelenggaraan PPM, termasuk pengajuan proposal, verifikasi, dan persetujuan teknis.
  4. Pagu dana PPM yang bersumber dari APBD Kota Metro dan swadaya masyarakat.
  5. Mekanisme pencairan dana hibah PPM melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  6. Laporan kemajuan dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan PPM.
  7. Pertanggungjawaban keuangan kegiatan PPM.
  8. Monitoring dan evaluasi oleh Tim Koordinasi PPM Kota Metro.
  9. Pembinaan oleh Tim Koordinasi PPM dan unsur pembina teknis.
  10. Pengawasan oleh Inspektorat Kota Metro.

Program Pemberdayaan Masyarakat meliputi bidang infrastruktur, sosial budaya, dan ekonomi. Sasaran PPM bidang ekonomi adalah koperasi, Kelompok Usaha Simpan Pinjam (KUSP), kelompok tani, dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

(-)

Sanksi diberikan kepada penerima Program Pemberdayaan Masyarakat apabila penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini, pemberian sanksi berupa : 1. Sanksi masyarakat, yaitu sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat lingkungan setempat; 2. Sanksi hukum, yaitu sanksi yang diterapkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Sanksi administratif, yaitu penghentian bantuan kepada masyarakat kelurahan penerima program PPM pada Tahun Anggaran berikutnya.