For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 2/2023 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2023Publication Date:14 Juni 2023
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Kerja Sama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date14 Juni 2023
Publication Date14 Juni 2023
Place of EnactmentSumbawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman kerja sama Desa di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan kemandirian Desa melalui pengelolaan potensi Desa secara mandiri. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kerja sama dan meningkatkan sinergitas pelaksanaan kerja sama.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Ruang lingkup kerja sama Desa yang meliputi kerja sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga.
  2. Bidang kerja sama meliputi pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Tata cara kerja sama antar-Desa yang meliputi persiapan, penawaran, penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan.
  4. Tata cara kerja sama Desa dengan pihak ketiga, baik atas prakarsa Desa maupun atas prakarsa pihak ketiga, yang meliputi tahapan serupa dengan kerja sama antar-Desa.
  5. Pembentukan Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) untuk mengelola kerja sama antar-Desa.
  6. Pembiayaan kerja sama yang bersumber dari APB Desa, kontribusi pihak ketiga, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan dan pembatalan kerja sama, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)