Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu, yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi:
* Retribusi Jasa Umum: meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi.
* Retribusi Jasa Usaha: meliputi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah.
* Retribusi Perizinan Tertentu: meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.
2. Pengaturan Retribusi Jasa Umum: Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta pengelolaan penerimaan.
3. Pengaturan Retribusi Jasa Usaha: Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi.
4. Pengaturan Retribusi Perizinan Tertentu: Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.