For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1948 tentang Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara.

Also known as: PP 74/1948 · PP No. 74 Tahun 1948 · PP Nomor 74 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1948Publication Date:10 Desember 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1948
Publication Date10 Desember 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 15 ayat (4), (5), dan (6) serta pasal 23 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 30 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1948 bertujuan untuk mengatasi kesulitan dalam penyelesaian perkara pemberontakan dengan memperluas kewenangan Pengadilan Tentara. Perubahan ini mencakup penambahan pasal 3a yang memungkinkan Pengadilan Tentara untuk mengadili kejahatan dalam keadaan bahaya, serta penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 terkait susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Selain itu, perubahan dilakukan pada pasal 30 ayat (1) untuk menyesuaikan dengan struktur baru dalam Angkatan Perang Republik Indonesia.

1. Pasal 1 dan pasal 2 dari Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948. 2. Pasal 3 dari Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

(-)