For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.50/MEN/2012 Tahun 2012

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.50/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing Tahun 2012-2016

Also known as: Kepmen KKP KEP.50/MEN/2012 · Kepmen KKP No. KEP.50/MEN/2012

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2012Publication Date:27 Desember 2012
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing Tahun 2012-2016
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 Desember 2012
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) Tahun 2012-2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Rencana Aksi Nasional ini disusun sebagai tindak lanjut dari International Plan of Action to Prevent, Deter, and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) yang dirumuskan oleh FAO. Tujuannya adalah untuk mendukung pengelolaan dan pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan di Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  1. Acuan Implementasi: Rencana Aksi Nasional IUU Fishing menjadi acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam upaya mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  2. Koordinasi Pelaksanaan: Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional IUU Fishing dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
  3. Kerja Sama: Dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional IUU Fishing, dapat dilakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/instansi terkait.
  4. Jadwal Pelaksanaan: Jadwal pelaksanaan Rencana Aksi Nasional IUU Fishing tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini.

Rencana aksi ini mencakup berbagai aspek seperti tanggung jawab semua negara, tanggung jawab negara bendera, tindakan negara pantai, tindakan negara pelabuhan, kesepakatan ketentuan terkait tentang pasar internasional, penelitian, organisasi pengelolaan perikanan regional, dan persyaratan khusus bagi negara berkembang.

(-)

(-)