Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 50.770.571.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.189.543.530.000,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 61.078.156.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.215.584.954.010,00, menyebabkan defisit sebesar Rp. 10.307.585.010,00. Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 10.307.586.000,00 sehingga menjadi Rp. 33.219.374.010,00.
Perubahan pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan, sementara Dana Perimbangan mengalami penurunan. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.