For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 21/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Layanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah peran strategis perpustakaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan perlunya pengelolaan yang inovatif dan kreatif untuk meningkatkan minat masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - Jenis perpustakaan yang diselenggarakan (umum, khusus, perguruan tinggi, sekolah/madrasah) dan pihak yang menyelenggarakan masing-masing jenis. - Kewajiban perpustakaan umum yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk melayani perpustakaan keliling. - Persyaratan koleksi perpustakaan perguruan tinggi dan sekolah/madrasah. - Alokasi dana minimal 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah untuk pengembangan perpustakaan. - Kualifikasi tenaga perpustakaan (pustakawan dan tenaga teknis). - Kewajiban lembaga pendidikan formal untuk menyelenggarakan perpustakaan. - Persyaratan sarana dan prasarana perpustakaan. - Penambahan koleksi perpustakaan setiap tahun dan pelestarian koleksi. - Promosi perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca. - Layanan perpustakaan yang merata dan prima. - Pembinaan perpustakaan oleh Perpustakaan Daerah. - Pengelolaan perpustakaan sesuai standar nasional, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (4) dikenakan Sanksi Administratif. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pencabutan kartu anggota, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan.