on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 7/2023 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 1.374.079.627.886.
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.274.079.627.886, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Belanja Daerah: Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.369.079.627.886, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, dan Belanja Hibah. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan dan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, dan Belanja Modal Aset Lainnya. Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Pembiayaan Daerah: Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 95.000.000.000, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran Pembiayaan berupa Penyertaan Modal Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.