For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020

Also known as: Kepmen KKP 50/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 50/KEPMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2020Publication Date:5 Mei 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeProgram Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date05 Mei 2020
Publication Date05 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Keputusan Menteri ini menetapkan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020. Program ini mencakup penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang tidak tercantum dalam program ini dimungkinkan dengan memperhatikan dasar pembentukannya dan kebutuhan hukum masyarakat, serta wajib dilengkapi dengan kajian tertulis dan izin prakarsa dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)