on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184)
Also known as: PP 21/1986 · PP No. 21 Tahun 1986 · PP Nomor 21 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional, khususnya di bidang ekspor, dengan mengubah ketentuan pembebasan dan pengembalian bea masuk. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan dan produksi, memperlancar arus barang dan jasa, serta mendukung peningkatan produksi dan ekspor, perluasan lapangan kerja, dan stabilitas ekonomi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembebasan atau pengembalian bea masuk untuk barang dan bahan yang diimpor oleh pengusaha produsen eksportir, pengusaha eksportir bukan produsen, pengusaha proyek pemerintah yang dibiayai bantuan luar negeri, dan pengusaha penanam modal. Persyaratan dan tata cara pelaksanaan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Gubernur Bank Indonesia.