For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 109/PMK.05/2013 · PMK No. 109/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:1 Agustus 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date01 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2013 ini bertujuan untuk melaksanakan pembayaran pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya, serta purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 25, 26, dan 27 Tahun 2013. Penyesuaian besaran pensiun pokok dilakukan oleh pejabat berwenang, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembayaran pensiun dilakukan mulai Juni 2013 dengan menggunakan besaran pensiun pokok yang telah disesuaikan, dan kekurangan pembayaran sejak Januari 2013 akan dibayarkan setelahnya. PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab dalam pembuatan daftar nominatif untuk pembayaran pensiun.

(-)

(-)