Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, serta meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
- Prinsip pemberdayaan UMKM yang meliputi penumbuhan kemandirian, kebersamaan, kewirausahaan, kebijakan publik yang transparan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah, peningkatan daya saing, dan penyelenggaraan perencanaan terpadu.
- Fasilitasi pengembangan UMKM dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
- Perencanaan pengelolaan UMKM jangka menengah (5 tahun) dan jangka panjang (15 tahun) yang melibatkan pemangku kepentingan.
- Penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil, serta penjaminan pinjaman dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
- Pembangunan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar berdasarkan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
- Perizinan usaha bagi UMKM dalam bentuk surat izin usaha, tanda bukti pendaftaran, atau tanda bukti pendataan, dengan penyederhanaan tata cara perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
- Pengembangan kelembagaan UMKM melalui koperasi, sentra, klaster, dan kelompok.
- Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan UMKM oleh SKPD terkait.