For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara

Also known as: PP 76/2005 · PP No. 76 Tahun 2005 · PP Nomor 76 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2005Publication Date:30 Desember 2005
Utang, Piutang & Hibah NegaraTata Kelola Administrasi PublikPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2005
Publication Date30 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi atas pengelolaan Surat Utang Negara, guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan penatausahaan yang meliputi administrasi dan akuntansi pengelolaan Surat Utang Negara. Administrasi mencakup dokumentasi, penerbitan, pembelian kembali, penukaran, pembayaran bunga dan pokok, serta pengelolaan rekening kas negara. Akuntansi dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Pertanggungjawaban disampaikan kepada DPR setiap tahun anggaran. Publikasi informasi dilakukan secara berkala untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara.

(-)

(-)