Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Medan bertujuan untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Penerbangan Medan. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari berbagai elemen di dalam Politeknik, termasuk Direktur, Wakil Direktur, Senat, dan unit-unit pendukung lainnya. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan, serta menetapkan standar nasional pendidikan tinggi yang harus dipatuhi. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban taruna, serta prosedur penerimaan dan penilaian hasil belajar. Kebijakan ini juga mencakup pengelolaan sarana dan prasarana, anggaran, serta kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan.