For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran-Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 9/1954 · UU No. 9 Tahun 1954 · UU Nomor 9 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 1954Publication Date:27 Februari 1954
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran-Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 1954
Publication Date27 Februari 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Ordonansi 23 September 1949 (Staatsblad No. 257).

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 tentang perubahan beberapa pos tarif bea masuk sebagai undang-undang. Latar belakang penetapan ini adalah keikutsertaan Indonesia dalam perundingan internasional terkait General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Tujuan dari keikutsertaan ini adalah untuk mendapatkan penurunan tarif pabean dan mengurangi rintangan perdagangan internasional. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi perubahan terhadap pos tarif bea masuk tertentu. Perubahan tersebut mencakup: 1. Pos 307 mengenai kertas bungkus, dengan tarif yang berbeda untuk jenis kertas tertentu yang digunakan untuk kantong "Bates". 2. Pos 467 mengenai mangkuk gerabah dan porselin untuk menampung lateks. 3. Pos 491 mengenai botol dan alat penyimpan dari gelas.

(-)

(-)