For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Also known as: PERPRES 19/2010 · PERPRES No. 19 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2010Publication Date:18 Maret 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2010
Publication Date18 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang telah ditandatangani di Singapura pada tanggal 19 November 2007. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara wakil delegasi negara-negara anggota ASEAN. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama di bidang jasa antar negara anggota ASEAN. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)