For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 04 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2014-2019

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 04/2018 · Perda Kabupaten Pinrang No. 04 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 04 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2018Publication Date:20 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2014-2019
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date20 Februari 2018
Publication Date20 Februari 2018
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019. Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyelarasan program prioritas Nasional "Nawa Cita", strategi, kebijakan, dan program baru dari Bupati dan Wakil Bupati, serta penyelarasan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat sejahtera secara dinamis melalui harmonisasi kehidupan, akselerasi produktivitas kawasan, dan revitalisasi peran poros utama pemenuhan pangan nasional. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Pinrang diinstruksikan untuk melaksanakan program-program dalam RPJMD dengan sebaik-baiknya, mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrang. Evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan setiap tahun untuk memastikan program telah dijabarkan dalam RKPD dan menilai pencapaian indikator kinerja pemerintah daerah.

(-)

(-)