For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Aceh Besar, Kawasan Konservasi Perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, Dan Pulau Simanaha, Kawasan Konservasi Perairan Aceh Barat Daya, Dan Kawasan Konservasi Perairan Aceh Selatan Di Provinsi Aceh

Also known as: Kepmen KKP 78/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 78/KEPMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2020Publication Date:13 Juli 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKawasan Konservasi Perairan Aceh Besar, Kawasan Konservasi Perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, Dan Pulau Simanaha, Kawasan Konservasi Perairan Aceh Barat Daya, Dan Kawasan Konservasi Perairan Aceh Selatan Di Provinsi Aceh
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date13 Juli 2020
Publication Date13 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi perikanan serta habitat penting di perairan Aceh. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi meliputi perairan Kabupaten Aceh Besar, Pulau Pinang, Pulau Siumat, Pulau Simanaha, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Aceh Selatan. Kawasan ini diharapkan dapat menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan. Keputusan ini menetapkan pembagian zona dalam kawasan konservasi, termasuk zona inti, zona pemanfaatan, dan zona perikanan berkelanjutan. Pemerintah Aceh ditunjuk untuk mengelola kawasan ini sebagai Suaka Alam Perairan.

(-)

(-)