For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1968 tentang Penambahan Jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Also known as: Keppres 92/1968 · Keppres No. 92 Tahun 1968 · Keppres Nomor 92 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 1968Publication Date:8 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Maret 1968
Publication Date08 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 92 Tahun 1968 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan mendesak untuk memulai pembangunan nasional setelah program rehabilitasi dan stabilisasi berhasil. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan keberhasilan pembangunan nasional dengan memperkuat persatuan dan kebulatan pendapat rakyat melalui lembaga konstitusional tertinggi, yaitu MPRS. Keputusan ini juga didorong oleh kenyataan bahwa beberapa golongan dalam masyarakat belum terwakili secara memadai dalam MPRS. Oleh karena itu, keputusan ini menetapkan penambahan jumlah anggota MPRS menjadi dua kali jumlah anggota DPR-GR, yaitu sebanyak 828 orang. Kekurangan jumlah anggota MPRS akan diisi melalui pengangkatan oleh Pejabat Presiden. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)