Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang berlokasi di Kabupaten Boyolali.
Ketentuan substansial meliputi nama retribusi, objek retribusi (pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA), subjek retribusi (Pemberi Kerja TKA), dan golongan retribusi (Retribusi Perizinan Tertentu). Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan di muka, dan disetorkan ke Kas Daerah dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Masa retribusi adalah jangka waktu yang ditetapkan dalam izin perpanjangan. Pemanfaatan penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif perpanjangan IMTA, serta pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.