Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meminimalisir dampak negatif usaha terhadap lingkungan hidup melalui analisis sejak awal perencanaan. Tujuannya adalah untuk mengelola dampak lingkungan hidup secara adil dan bijaksana demi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup. Objek retribusi meliputi berbagai bidang seperti pertahanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, dan pengolahan limbah B3. Subjek retribusi adalah orang perorangan, kelompok orang, dan badan hukum perdata.
- Hak dan Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang izin berhak memiliki izin, mengakses informasi lingkungan, dan mendapat pembinaan. Kewajibannya meliputi mentaati peraturan perundang-undangan, menjaga lingkungan, membayar retribusi, dan melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan.
- Golongan Retribusi: Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa perizinan tertentu.
- Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan bidang dan besaran usaha/kegiatan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan secara transparan, adil, dan akuntabel, dengan sasaran menimbulkan sumber PAD dan meningkatkan tanggung jawab pemrakarsa terhadap lingkungan.
- Persyaratan dan Tata Cara Perizinan: Persyaratan meliputi akta pendirian, informasi badan usaha, kegiatan, lokasi, penanggung jawab, bahan baku, spesifikasi alat pengolahan limbah, dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif ditetapkan berdasarkan skala usaha, dengan persentase dari nilai produksi/investasi atau jumlah tetap.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Mukomuko.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun, dengan daftar ulang setiap tahun. Saat terutang adalah saat diterbitkan SKRD.
- Surat Pendaftaran, Penetapan, Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Retribusi: Diatur tata cara pengisian SPdORRD, penerbitan SKRD, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
- Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun.