For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kota Bandung 4/2013 · Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2013Publication Date:7 Januari 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date01 April 2013
Publication Date07 Januari 2013
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2009. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf c yang mengatur tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung, sehingga Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat termasuk di dalamnya. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 6 ayat (2) yang mengatur tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat, meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kesatuan bangsa, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan teknis administratif, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Pemberdayaan Masyarakat, Penanggulangan Kemiskinan), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lampiran III yang sebelumnya ada dalam Peraturan Daerah ini dihapus.

(-)

(-)