on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Laporan Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 2/2020 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Laporan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun dan menyampaikan laporan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertanggung jawab, efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah untuk meminta LPPD kepada Pemerintah Desa, yang dilaksanakan oleh Bupati dan dapat dilimpahkan kepada Camat. Camat memiliki fungsi fasilitasi, koordinasi, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Ruang lingkup LPPD meliputi LPPD Akhir Tahun Anggaran, LPPD Akhir Masa Jabatan, LKPPD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
LPPD Akhir Tahun Anggaran memuat materi seperti pendahuluan, program kerja penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi, upaya yang ditempuh, dan penutup. LPPD Akhir Masa Jabatan memuat ringkasan laporan tahunan selama menjabat, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dalam jangka waktu 5 bulan sisa masa jabatan, hasil capaian dibandingkan dengan target, dan rencana tindak lanjut. LKPPD disampaikan setiap akhir tahun anggaran kepada BPD dan memuat langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kepala Desa wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Segala biaya yang muncul akibat penyusunan LPPD dibebankan kepada APBDesa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa dan BPD berupa fasilitasi, koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi, yang dapat dilimpahkan kepada Camat.