For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Provinsi Papua 3/2018 · Perda Provinsi Papua No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2018Publication Date:1 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date02 Oktober 2018
Publication Date01 Oktober 2018
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp439.528.355.200,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp13.988.040.559.046,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp616.138.408.839,00 sehingga total belanja menjadi Rp14.707.910.612.685,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (719.870.053.639,00). Untuk menutupi defisit, dilakukan pembiayaan daerah dengan meningkatkan penerimaan sebesar Rp176.610.053.639,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp770.370.053.639,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan signifikan terutama dari pajak daerah. Dana Perimbangan juga mengalami sedikit peningkatan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami peningkatan, terutama dari dana otonomi khusus.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan terutama pada belanja pegawai, belanja hibah, dan belanja bantuan keuangan. Belanja Langsung juga mengalami peningkatan terutama pada belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.

Pembiayaan daerah dilakukan melalui peningkatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan tetap pada penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)