For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara

Also known as: Permenkumham 17/2015 · Permenkumham No. 17 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2015Publication Date:4 Agustus 2015
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date04 Agustus 2015
Publication Date04 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-OOT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-0OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). LPAS adalah unit pelaksana teknis di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang bertugas melaksanakan pelayanan anak didik pemasyarakatan. Fungsi LPAS meliputi registrasi, perawatan, pelayanan, administrasi pengawasan, penegakan disiplin, dan pengelolaan urusan umum.

LPAS dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu Klas I dan Klas II, berdasarkan kedudukan, kapasitas, dan beban kerja. Susunan organisasi LPAS Klas I terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Regu Pengawas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. LPAS Klas II terdiri dari Urusan Umum, Subseksi Registrasi dan Klasifikasi, Subseksi Perawatan dan Pelayanan, Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Regu Pengawas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur eselonisasi jabatan di LPAS, di mana Kepala LPAS Klas I adalah jabatan eselon IIIb, sedangkan Kepala LPAS Klas II adalah jabatan eselon IVa. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing. Tata kerja LPAS menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.

(-)

(-)