For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 2/2013 · Perda Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Mei 2017Publication Date:31 Mei 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date31 Mei 2017
Publication Date31 Mei 2013
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah kabupaten Kolaka. 3. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menindaklanjuti berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta untuk menyesuaikan nomenklatur struktur organisasi dan tata kerja beberapa lembaga teknis daerah di Kabupaten Kolaka. Peraturan ini mengubah nomenklatur dan susunan organisasi beberapa lembaga teknis daerah: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Kolaka diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka. 2. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka diubah menjadi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kolaka, kemudian diubah lagi menjadi Kantor Pelayanan Perizin Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kolaka. 3. Inspektorat Kabupaten Kolaka mengalami perubahan pada bagan struktur organisasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat implementasi kebijakan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), serta mengembangkan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam JFP2UPD.

(-)