For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara

Also known as: Perma 2/2016 · Perma No. 2 Tahun 2016 · Perma Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2016Publication Date:2 Februari 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara
LocationMahkamah Agung
Effective Date04 Februari 2016
Publication Date02 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk mengisi kekosongan hukum terkait pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum di Peradilan Tata Usaha Negara. Latar belakang peraturan ini adalah kewenangan yang diberikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur kewenangan pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan terhadap penetapan lokasi yang dianggap tidak sah atau batal. Gugatan harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak penetapan lokasi diumumkan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan gugatan, termasuk identitas penggugat dan tergugat, serta materi gugatan yang harus disertakan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur registrasi perkara, penjadwalan persidangan, dan upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan.

1. Terhadap gugatan yang telah didaftarkan di pengadilan sebelum diundangkannya Peraturan ini dan berkas perkara belum diperiksa oleh majelis hakim, berlaku ketentuan dalam Peraturan ini. 2. Terhadap perkara yang sudah diperiksa dan diputus oleh pengadilan setelah diundangkannya Peraturan ini, maka proses pengajuan kasasinya tunduk pada Peraturan ini. 3. Ketentuan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.

(-)