Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk membentuk masyarakat Bangka Barat yang sehat melalui upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan yang dilaksanakan secara nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Pelayanan kesehatan dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh sarana/fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jumlah, jenis, pemakaian perbekalan kesehatan, dan frekuensi pelayanan kesehatan yang diberikan.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah ini.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi pelayanan kesehatan berlaku dan dipungut di dalam wilayah Daerah.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi yang terutang wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen sah lainnya.