on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SERANG GAWE FM
Also known as: Perda Kabupaten Serang 4/2017 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Serang Gawe FM dengan tujuan menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integrasi nasional, dan menjaga citra positif bangsa. LPPL ini berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, ekonomi, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan pelestari budaya daerah.
LPPL Radio Serang Gawe FM menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal dan dapat menyelenggarakan siaran iklan serta usaha lain yang sah terkait penyiaran. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas (ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD) dan Dewan Direksi (diangkat oleh Dewan Pengawas). Dewan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, dan Komunitas Penyiaran. Dewan Direksi terdiri dari Direktur Utama dan beberapa Direktur.
LPPL Radio Serang Gawe FM menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial dengan klasifikasi Penyiaran Radio FM secara analog atau digital, dengan satu saluran frekuensi radio. Isi siaran wajib memberikan perlindungan kepada khalayak khusus (anak-anak dan remaja), menjaga netralitas, mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI, serta memperhatikan nilai-nilai kebudayaan dan norma religius. LPPL wajib membuat klasifikasi acara siaran sesuai khalayak sasaran dan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai bahasa pengantar utama.
LPPL wajib merelai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia pada acara dan waktu tertentu, melakukan ralat jika terdapat kekeliruan, dan menyimpan arsip siaran minimal satu tahun. Materi siaran iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan dan ketentuan KPI. Pembiayaan LPPL bersumber dari APBD, iuran penyiaran, siaran iklan, usaha lain yang sah, dan sumbangan masyarakat. LPPL wajib melaporkan kegiatannya kepada Bupati, Dewan Pengawas, dan KPID, serta diawasi oleh Dewan Pengawas.