on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum pada Politeknik Negeri Malang
Also known as: Permendikbud 35/2011 · Permendikbud No. 35 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Politeknik Negeri Malang. Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diatur dalam peraturan ini berfungsi sebagai acuan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, dan kemudahan layanan. SPM ini mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional serta siap latih dalam menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Jika Politeknik Negeri Malang tidak memenuhi SPM yang ditetapkan, status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dapat diusulkan untuk ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.