For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 31/2018 · Peraturan Ombudsman RI No. 31 Tahun 2018 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 31 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2018Publication Date:28 Juni 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemeMekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date17 Juli 2018
Publication Date28 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 mengatur tentang mekanisme dan tata cara ajudikasi khusus dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik. Ajudikasi khusus ini ditujukan untuk penyelesaian ganti rugi yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dan konsiliasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 50 ayat (7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 39 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. Tujuannya adalah untuk memastikan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan menjamin pemenuhan hak masyarakat dalam mengajukan penyelesaian ganti rugi.

Ketentuan Substansial:

  • Mekanisme Ajudikasi Khusus: Permohonan ajudikasi harus memenuhi persyaratan formal seperti diajukan secara tertulis, ditujukan kepada Ketua Ombudsman, diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah menerima LAHP, dan melampirkan dokumen pendukung.
  • Perangkat Ajudikasi Khusus: Ajudikator terdiri dari Anggota Ombudsman, Kepala Perwakilan, dan Asisten yang memenuhi syarat tertentu. Ajudikator berwenang mengatur jalannya persidangan, meminta keterangan, dan memutus permohonan. Sekretariat Ajudikasi Khusus terdiri dari Keasistenan Resolusi dan Monitoring serta Unit Tata Usaha.
  • Tata Cara Ajudikasi Khusus: Persidangan dilakukan secara cepat, sederhana, independen, terbuka, dan tidak dipungut biaya. Panggilan kepada para pihak harus disampaikan paling lambat 3 hari sebelum sidang. Persidangan dapat dilakukan di kantor Ombudsman atau tempat lain yang netral, bahkan melalui teleconference.
  • Putusan Ajudikasi Khusus: Putusan dapat berupa menolak, mengabulkan, atau mengabulkan sebagian permohonan. Putusan bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh Terlapor dalam waktu 60 hari.

1. Perwakilan Ombudsman dapat melaksanakan Ajudikasi Khusus paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Ombudsman ini diundangkan.

1. Penyelenggara pelayanan publik yang tidak melaksanakan putusan Ajudikasi Khusus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.