For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur

Also known as: PP 52/2010 · PP No. 52 Tahun 2010 · PP Nomor 52 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2010Publication Date:6 Juni 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juni 2010
Publication Date06 Juni 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari Kota Madiun ke Kecamatan Mejayan. Hal ini dilakukan karena Kota Madiun telah menjadi kota besar yang otonom dan terpisah dari Kabupaten Madiun. Pemindahan ini juga dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Madiun.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Madiun dipindahkan ke Kecamatan Mejayan, yang dinilai layak dan memenuhi syarat sebagai pusat pemerintahan baru. Wilayah Kecamatan Mejayan memiliki batas-batas yang jelas dengan kecamatan lain. Pendanaan untuk pemindahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun. Pelaksanaan pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Madiun dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Madiun.

(-)