For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 27/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2011Publication Date:27 Oktober 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date27 Oktober 2011
Publication Date27 Oktober 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi sosiologis geografis Kabupaten Temanggung. Tujuannya adalah untuk mengatur berbagai hal terkait pendidikan yang belum diatur atau sebagai penegasan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial mencakup: - **Kebijakan Pendidikan:** Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Kebijakan ini merupakan penjabaran dari kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. - **Perizinan:** Satuan dan/atau program pendidikan wajib memiliki izin pendirian dan/atau pengembangan dari Pemerintah Daerah. - **Penerimaan Peserta Didik Baru:** Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan sistem penerimaan peserta didik baru, dengan mengalokasikan 20% bagi keluarga miskin/tidak mampu. - **Koordinasi dan Sinkronisasi:** Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan masyarakat wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengelolaan pendidikan. - **Hak dan Kewajiban Peserta Didik:** Menetapkan hak dan kewajiban peserta didik. - **Hak dan Kewajiban Guru:** Menetapkan hak dan kewajiban guru. - **Guru dan Tenaga Kependidikan:** Mengatur penempatan, mutasi, pendidikan, pelatihan, penghargaan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. - **Pendidikan Formal:** Mengatur wajib belajar pendidikan dasar, partisipasi pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. - **Pendidikan Non-Formal:** Mengatur pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, lembaga kursus, dan lembaga pelatihan. - **Pendidikan Keagamaan:** Mengatur pendidikan keagamaan. - **Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus:** Mengatur pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. - **Kegiatan Belajar di Luar Jam Sekolah:** Mengatur kegiatan belajar di luar jam sekolah. - **Pendanaan Pendidikan:** Mengatur pendanaan pendidikan. - **Pengawasan:** Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah/Madrasah melakukan pengawasan atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

1. Satuan dan/atau program Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan segala ketentuan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini. 2. Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan keagamaan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Satuan dan/atau program Pendidikan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) akan ditutup dan dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah. 2. Satuan dan/atau program Pendidikan yang terbukti melanggar Pasal 14 ayat (2) akan dikenai sanksi berupa penundaan program bantuan selama 1 (satu) Tahun berkenaan. 3. Satuan dan/atau program Pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (3) Kepala Sekolah satuan dan/atau program pendidikan yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 4. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan keberlangsungan pendidikan peserta didik yang bersangkutan.