Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi sosiologis geografis Kabupaten Temanggung. Tujuannya adalah untuk mengatur berbagai hal terkait pendidikan yang belum diatur atau sebagai penegasan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kebijakan Pendidikan:** Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Kebijakan ini merupakan penjabaran dari kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- **Perizinan:** Satuan dan/atau program pendidikan wajib memiliki izin pendirian dan/atau pengembangan dari Pemerintah Daerah.
- **Penerimaan Peserta Didik Baru:** Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan sistem penerimaan peserta didik baru, dengan mengalokasikan 20% bagi keluarga miskin/tidak mampu.
- **Koordinasi dan Sinkronisasi:** Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan masyarakat wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengelolaan pendidikan.
- **Hak dan Kewajiban Peserta Didik:** Menetapkan hak dan kewajiban peserta didik.
- **Hak dan Kewajiban Guru:** Menetapkan hak dan kewajiban guru.
- **Guru dan Tenaga Kependidikan:** Mengatur penempatan, mutasi, pendidikan, pelatihan, penghargaan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
- **Pendidikan Formal:** Mengatur wajib belajar pendidikan dasar, partisipasi pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- **Pendidikan Non-Formal:** Mengatur pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, lembaga kursus, dan lembaga pelatihan.
- **Pendidikan Keagamaan:** Mengatur pendidikan keagamaan.
- **Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus:** Mengatur pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
- **Kegiatan Belajar di Luar Jam Sekolah:** Mengatur kegiatan belajar di luar jam sekolah.
- **Pendanaan Pendidikan:** Mengatur pendanaan pendidikan.
- **Pengawasan:** Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah/Madrasah melakukan pengawasan atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.