Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi para pihak. Standar pelayanan ini mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari konsultasi perencanaan penanaman modal, fasilitasi proyek strategis, hingga perizinan berusaha, yang masing-masing memiliki komponen persyaratan, mekanisme, jangka waktu, dan biaya yang telah ditetapkan secara spesifik.
Setiap unit kerja diwajibkan menyusun standar pelayanan yang spesifik sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan berkoordinasi pada unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana. Selain itu, setiap unit kerja wajib menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar, termasuk kesediaan menerima sanksi atau memberikan kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar. Standar pelayanan ini juga menjadi acuan bagi penyelenggara, pelaksana, pengguna layanan, maupun aparat pengawasan dalam menilai kualitas dan kinerja pelayanan. Evaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pemberian layanan.