For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 1/2019 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2019Publication Date:31 Mei 2019
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date31 Mei 2019
Publication Date31 Mei 2019
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah perlunya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk membentuk Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintahan Desa, dan perusahaan swasta. Pemerintah Daerah juga berwenang mengangkat dan membina tenaga fungsional Arsiparis dan Tenaga Kearsipan, serta menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Statis, pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), kerjasama di bidang kearsipan, serta pengelolaan sumber daya kearsipan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban Perangkat Daerah dan BUMD untuk memelihara, melindungi, dan menyelamatkan Arsip Terjaga, serta menyerahkan salinan autentik dan naskah asli Arsip Terjaga kepada Lembaga Kearsipan. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat dalam pengelolaan kearsipan, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kearsipan.

(-)

(-)