on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2009 tentang GARIS SEMPADAN JALAN
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 8/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan jalan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan yang memerlukan prasarana jalan yang memadai serta upaya pengamanan dan penertiban jalan. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian fisik dan fungsi jalan, menciptakan lingkungan yang serasi dan tertib, serta mengamankan pemanfaatan jalan dari kegiatan mendirikan bangunan di pinggir jalan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam penyelenggaraan jalan.