For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 71 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi

Also known as: Permen LHK 71/2019 · Permen LHK No. 71 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 71 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 November 2019Publication Date:17 Oktober 2019
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date25 November 2019
Publication Date17 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 689).

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pelaporan keuangan bagi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Restorasi Ekosistem (RE), serta Izin Usaha Pemanfaatan pada Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Pemanfaatan Kawasan (PK). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, menerapkan standar akuntansi yang relevan, mencerminkan laporan keuangan yang lebih informatif dan transparan, memberikan gambaran perkembangan dan kondisi keuangan perusahaan, mendukung pemanfaatan hutan secara tertib, dan mendukung usaha pemerintah dalam pengenaan pajak serta pemungutan Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan. Pedoman ini mencakup karakteristik kegiatan dan perlakuan akuntansi atas IUPHHK-HA/HTI/RE/IUPHHBK/IUPK, termasuk gambaran umum kegiatan, karakteristik izin, dan perlakuan akuntansi berdasarkan PSAK 69 tentang Agrikultur. Secara umum, perlakuan akuntansi atas kegiatan pemanfaatan HHK (HA, HTI, RE), HHBK, dan PK mengacu pada PSAK 69 tentang Agrikultur, dengan penyesuaian spesifik untuk setiap jenis izin. Pedoman ini juga mengatur penyajian dan pengungkapan laporan keuangan perusahaan pemegang izin, termasuk pedoman umum, penjelasan komponen laporan keuangan, dan pedoman pengungkapan laporan keuangan.

1. Perlakuan akuntansi atas aset biologis dan produk agrikultur yang telah diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU PHP) tetap sah dan berlaku, selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Perusahaan yang telah berproses berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU PHP), tetap sah dan berlaku, selanjutnya menyesuaikan Ketentuan Transisi dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 69 tentang Agrikultur. 3. Pelaporan keuangan pemanfaatan hutan produksi yang telah disusun oleh pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, IUPHHBK dan/atau IUPK untuk periode sebelum tahun 2018 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik tetap sah dan berlaku, selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)