Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pelaporan keuangan bagi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Restorasi Ekosistem (RE), serta Izin Usaha Pemanfaatan pada Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Pemanfaatan Kawasan (PK). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, menerapkan standar akuntansi yang relevan, mencerminkan laporan keuangan yang lebih informatif dan transparan, memberikan gambaran perkembangan dan kondisi keuangan perusahaan, mendukung pemanfaatan hutan secara tertib, dan mendukung usaha pemerintah dalam pengenaan pajak serta pemungutan Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan. Pedoman ini mencakup karakteristik kegiatan dan perlakuan akuntansi atas IUPHHK-HA/HTI/RE/IUPHHBK/IUPK, termasuk gambaran umum kegiatan, karakteristik izin, dan perlakuan akuntansi berdasarkan PSAK 69 tentang Agrikultur. Secara umum, perlakuan akuntansi atas kegiatan pemanfaatan HHK (HA, HTI, RE), HHBK, dan PK mengacu pada PSAK 69 tentang Agrikultur, dengan penyesuaian spesifik untuk setiap jenis izin. Pedoman ini juga mengatur penyajian dan pengungkapan laporan keuangan perusahaan pemegang izin, termasuk pedoman umum, penjelasan komponen laporan keuangan, dan pedoman pengungkapan laporan keuangan.