For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 124 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Also known as: PP 124/2015 · PP No. 124 Tahun 2015 · PP Nomor 124 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalPelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, dengan nilai sebesar Rp1.540.000.000.000,00. Kebijakan ini didasarkan pada persetujuan Komisi XI DPR RI dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015.

(-)

(-)