For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

Also known as: PP 3/2014 · PP No. 3 Tahun 2014 · PP Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2014Publication Date:16 Januari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 2014
Publication Date16 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dalam penyelenggaraan transmigrasi, memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan, serta mewujudkan keadilan dalam pelaksanaan transmigrasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait transmigrasi, termasuk penetapan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah, perencanaan dan pembangunan kawasan transmigrasi, serta pengembangan masyarakat transmigrasi. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan transmigrasi, yang dilakukan secara bertahap melalui perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan transmigrasi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dilanjutkan sampai dengan terbentuknya Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

1. Setiap Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 119 ayat (3), Pasal 121 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 123 ayat (5), atau Pasal 125 ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap Transmigran, termasuk penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan status sebagai Transmigran. 3. Setiap kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 119 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga dipenuhinya ketentuan Pasal 119 ayat (4), dan/atau pencabutan persetujuan.