on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Also known as: PP 3/2014 · PP No. 3 Tahun 2014 · PP Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dalam penyelenggaraan transmigrasi, memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan, serta mewujudkan keadilan dalam pelaksanaan transmigrasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait transmigrasi, termasuk penetapan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah, perencanaan dan pembangunan kawasan transmigrasi, serta pengembangan masyarakat transmigrasi. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan transmigrasi, yang dilakukan secara bertahap melalui perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan transmigrasi.