For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1975 tentang Penelitian Hutang Dagang Pertamina

Also known as: Keppres 15/1975 · Keppres No. 15 Tahun 1975 · Keppres Nomor 15 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:17 April 1975Publication Date:17 April 1975

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenelitian Hutang Dagang Pertamina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 1975
Publication Date17 April 1975
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kewajiban-kewajiban PERTAMINA, khususnya terkait penyelesaian hutang-hutang dagang. Tujuannya adalah untuk menunjuk Menteri Perdagangan agar meneliti dan menilai seluruh hutang dagang PERTAMINA.

Ketentuan Substansial
Menteri Perdagangan diberi tugas untuk menginventarisasi, meneliti, dan menilai seluruh hutang dagang PERTAMINA dengan pihak lain. Menteri juga harus menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisaris Pemerintah PERTAMINA, dan Direktur Utama PERTAMINA mengenai penyelesaian hutang tersebut. Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri dapat meminta bahan dari pejabat PERTAMINA dan Bank Indonesia, serta dibantu oleh pejabat teknis yang diperlukan. Biaya pelaksanaan tugas ini dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara, dan Menteri bertanggung jawab kepada Presiden.

(-)

(-)