on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
Also known as: Permentan 12/2021 · Permentan No. 12 Tahun 2021 · Permentan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional di Kementerian Pertanian melalui pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional. Hal ini dilakukan dengan mengelompokkan jabatan fungsional ke dalam Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada:
Ketentuan Substansial:
BBPOPT:
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Kelompok Program dan Evaluasi, serta Kelompok Pelayanan Teknis, Informasi dan Dokumentasi. Kelompok Program dan Evaluasi bertugas mengelola penyusunan program dan evaluasi peramalan, pengembangan peramalan OPT, dan rujukan proteksi tanaman pangan dan hortikultura. Kelompok Pelayanan Teknis, Informasi dan Dokumentasi bertugas mengelola pelayanan peramalan, pengamatan, dan pengendalian OPT, penyusunan informasi dan dokumentasi, pengembangan peramalan, serta bimbingan teknis.
BBPPMBTPH:
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Kelompok Informasi dan Jaringan Laboratorium. Kelompok ini bertugas menyusun informasi dan dokumentasi hasil pengembangan pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura, serta memberikan bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih.
BPMPT:
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Subkelompok Pengelolaan Sampel dan Subkelompok Pelayanan Teknis. Subkelompok Pengelolaan Sampel bertugas mengelola sampel pestisida, pupuk, dan produk tanaman. Subkelompok Pelayanan Teknis bertugas memberikan pelayanan teknis kegiatan pengujian mutu.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi yang bertugas mengkoordinasikan dan membantu pelaksanaan tugas dalam kelompok substansi.