Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan rincian tugas bagi Bagian Tata Usaha di Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Subbagian Tata Usaha di Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar MKG dan stasiun-stasiunnya.
Ketentuan Substansial:
Bagian Tata Usaha Balai Besar MKG:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana (operasional, program kerja tahunan, dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pengelolaan anggaran, RENSTRA).
- Menyiapkan bahan urusan kepegawaian (pengelolaan dokumen, administrasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, rencana distribusi pegawai, pemetaan kebutuhan pegawai).
- Menyiapkan bahan urusan keuangan (penyusunan rencana kerja keuangan, akuntansi, verifikasi pembayaran, pengelolaan gaji, penyusunan laporan keuangan, evaluasi, penyusunan laporan SAI, verifikasi pertanggungjawaban keuangan, menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan).
- Menyiapkan bahan urusan perlengkapan (rencana kebutuhan barang, pemeliharaan aset, inventarisasi, pengadaan, penyaluran, penghapusan, pemindahtanganan barang milik negara, pengajuan penetapan status barang milik negara, penyimpanan dokumen, distribusi barang, laporan penggunaan peralatan, laporan akuntansi aset).
- Menyiapkan bahan urusan surat menyurat (pencatatan, pemberian nomor/kode, pengagendaan digital, distribusi, disposisi).
- Menyiapkan bahan urusan kerumahtanggaan (rencana pemeliharaan sarana dan prasarana, perawatan gedung, administrasi kerumahtanggaan dan kendaraan dinas, perawatan instalasi listrik, internet, air, dan telepon).
- Menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan (Lakes, laporan pelaksanaan kegiatan bulanan, laporan capaian kinerja, LAKIP).
Subbagian Tata Usaha Stasiun:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana (operasional, program kerja tahunan, dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pengelolaan anggaran).
- Menyiapkan bahan urusan kepegawaian (pengelolaan dokumen, administrasi).
- Menyiapkan bahan urusan keuangan (penyusunan rencana kerja keuangan, akuntansi, verifikasi pembayaran, pengelolaan gaji, penyusunan laporan keuangan, evaluasi, penyusunan laporan SAI, verifikasi pertanggungjawaban keuangan, menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan).
- Menyiapkan bahan urusan perlengkapan (rencana kebutuhan barang, pemeliharaan aset, inventarisasi, pengadaan, penyaluran, penghapusan, pemindahtanganan barang milik negara, pengajuan penetapan status barang milik negara, penyimpanan dokumen, laporan penggunaan peralatan, laporan akuntansi aset).
- Menyiapkan bahan urusan surat menyurat (pencatatan, pemberian nomor/kode, pengagendaan digital, distribusi, disposisi).
- Menyiapkan bahan urusan kerumahtanggaan (rencana pemeliharaan sarana dan prasarana, perawatan gedung, administrasi kerumahtanggaan dan kendaraan dinas, perawatan instalasi listrik, internet, air, dan telepon).
- Menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan (Lakes, laporan pelaksanaan kegiatan bulanan, laporan capaian kinerja).