For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, Dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 4/2021 · Perka BMKG No. 4 Tahun 2021 · Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 September 2021Publication Date:17 September 2021
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeRincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, Dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date17 September 2021
Publication Date17 September 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan rincian tugas bagi Bagian Tata Usaha di Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Subbagian Tata Usaha di Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar MKG dan stasiun-stasiunnya.

Ketentuan Substansial:

Bagian Tata Usaha Balai Besar MKG:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana (operasional, program kerja tahunan, dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pengelolaan anggaran, RENSTRA).
  2. Menyiapkan bahan urusan kepegawaian (pengelolaan dokumen, administrasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, rencana distribusi pegawai, pemetaan kebutuhan pegawai).
  3. Menyiapkan bahan urusan keuangan (penyusunan rencana kerja keuangan, akuntansi, verifikasi pembayaran, pengelolaan gaji, penyusunan laporan keuangan, evaluasi, penyusunan laporan SAI, verifikasi pertanggungjawaban keuangan, menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan).
  4. Menyiapkan bahan urusan perlengkapan (rencana kebutuhan barang, pemeliharaan aset, inventarisasi, pengadaan, penyaluran, penghapusan, pemindahtanganan barang milik negara, pengajuan penetapan status barang milik negara, penyimpanan dokumen, distribusi barang, laporan penggunaan peralatan, laporan akuntansi aset).
  5. Menyiapkan bahan urusan surat menyurat (pencatatan, pemberian nomor/kode, pengagendaan digital, distribusi, disposisi).
  6. Menyiapkan bahan urusan kerumahtanggaan (rencana pemeliharaan sarana dan prasarana, perawatan gedung, administrasi kerumahtanggaan dan kendaraan dinas, perawatan instalasi listrik, internet, air, dan telepon).
  7. Menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan (Lakes, laporan pelaksanaan kegiatan bulanan, laporan capaian kinerja, LAKIP).

Subbagian Tata Usaha Stasiun:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana (operasional, program kerja tahunan, dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pengelolaan anggaran).
  2. Menyiapkan bahan urusan kepegawaian (pengelolaan dokumen, administrasi).
  3. Menyiapkan bahan urusan keuangan (penyusunan rencana kerja keuangan, akuntansi, verifikasi pembayaran, pengelolaan gaji, penyusunan laporan keuangan, evaluasi, penyusunan laporan SAI, verifikasi pertanggungjawaban keuangan, menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan).
  4. Menyiapkan bahan urusan perlengkapan (rencana kebutuhan barang, pemeliharaan aset, inventarisasi, pengadaan, penyaluran, penghapusan, pemindahtanganan barang milik negara, pengajuan penetapan status barang milik negara, penyimpanan dokumen, laporan penggunaan peralatan, laporan akuntansi aset).
  5. Menyiapkan bahan urusan surat menyurat (pencatatan, pemberian nomor/kode, pengagendaan digital, distribusi, disposisi).
  6. Menyiapkan bahan urusan kerumahtanggaan (rencana pemeliharaan sarana dan prasarana, perawatan gedung, administrasi kerumahtanggaan dan kendaraan dinas, perawatan instalasi listrik, internet, air, dan telepon).
  7. Menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan (Lakes, laporan pelaksanaan kegiatan bulanan, laporan capaian kinerja).

(-)

(-)