on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1968 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada International Nickel Company Of Canada Ltd. (Inco) C.Q. P.T. International Nickel Indonesia
Also known as: PP 24/1968 · PP No. 24 Tahun 1968 · PP Nomor 24 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran perpajakan kepada International Nickel Company of Canada Ltd. (INCO) c.q. P.T. International Nickel Indonesia, guna mendorong investasi besar di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara. Hal ini dilakukan mengingat besarnya modal dan risiko yang terlibat dalam usaha pertambangan nikel.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif pajak perseroan sebesar 37,5% dari laba kena pajak untuk sepuluh tahun pertama produksi, dan 45% untuk tahun-tahun berikutnya. Selain itu, diberikan kelonggaran pajak khusus berupa investment tax credit sebesar 8% dari jumlah investasi, dengan batasan tertentu. Kelonggaran lain dapat diberikan sesuai dengan syarat dalam Kontrak Karya antara pemerintah dan perusahaan tersebut.