For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 157 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sinar Bakti

Also known as: Keppres 157/1961 · Keppres No. 157 Tahun 1961 · Keppres Nomor 157 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:25 April 1961Publication Date:25 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sinar Bakti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 April 1961
Publication Date25 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) SINAR BHAKTI. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memastikan kepemimpinan yang efektif dalam perusahaan negara tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1961. Keputusan ini menetapkan Ir. Abdul Karim sebagai Presiden Direktur dan Ir. R. D. Ardisasmita sebagai Direktur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 April 1961.

(-)

(-)