For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1984

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 8/1984 · UU No. 8 Tahun 1984 · UU Nomor 8 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 1984Publication Date:27 Oktober 1984
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Oktober 1984
Publication Date27 Oktober 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-Undang. Latar belakangnya adalah perlunya persiapan yang matang untuk pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, baik bagi aparatur perpajakan maupun masyarakat, khususnya pengusaha. Penangguhan ini dilakukan karena dikhawatirkan pelaksanaan yang terburu-buru dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional. Undang-Undang ini menangguhkan pemberlakuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dari tanggal 1 Juli 1984 hingga selambat-lambatnya 1 Januari 1986. Pemberlakuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebelum 1 Januari 1986 dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah jika dinilai telah siap dilaksanakan.

(-)

(-)