For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya Konawe Utara " Kabupaten Konawe Utara"

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 6/2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 November 2011Publication Date:10 November 2011
Badan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya Konawe Utara " Kabupaten Konawe Utara"
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date14 November 2011
Publication Date10 November 2011
Place of EnactmentWanggudu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Oheo Jaya Konawe Utara. Perumda ini bertujuan untuk optimalisasi pengembangan usaha, peningkatan pendapatan daerah, serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan perusahaan. Perumda dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Bupati dan bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti perdagangan, industri, jasa, pertanian, pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, serta perkebunan. Fungsi Perumda meliputi pelayanan umum barang dan jasa, penyelenggaraan kemanfaatan umum, pengembangan kegiatan perekonomian daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Struktur organisasi Perumda terdiri dari Badan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawasan Intern, Bagian Tata Usaha, dan berbagai unit yang menangani bidang usaha yang berbeda. Badan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas Direksi dan memberikan saran kepada Bupati. Direksi bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, pengawasan, pengendalian, dan pengevaluasian kegiatan Perumda. Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan pengawasan internal. Bagian Tata Usaha bertanggung jawab atas urusan umum, kepegawaian, dan keuangan. Setiap unit memiliki fungsi dan tugas spesifik sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

(-)

(-)