For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 4/2024 · Perda Kabupaten Sragen No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2024Publication Date:22 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date22 Juli 2024
Publication Date22 Juli 2024
Place of EnactmentSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan berbagai daftar rekapitulasi terkait piutang daerah, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta kegiatan yang belum diselesaikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp2.303.445.500.479,00 dan belanja daerah sebesar Rp2.504.879.868.655,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp201.434.368.176,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp505.725.522.889,00 dan pengeluaran sebesar Rp59.915.826.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp445.809.696.889,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp244.375.328.713,00.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp394.537.252.889,00, penggunaan SAL sebagai penerimaan sebesar Rp394.537.252.889,00, dan saldo akhir sebesar Rp244.375.328.713,00.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus dari kegiatan operasi sebesar Rp1.660.112.630,55 dan defisit dari kegiatan non operasional sebesar (Rp2.567.939.872,36), menghasilkan defisit sebelum pos luar biasa sebesar (Rp907.827.241,81) dan defisit setelah pos luar biasa sebesar (Rp1.100.827.241,81).
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp4.200.140.669.173,72, defisit sebesar (Rp1.100.827.241,81), koreksi ekuitas sebesar (Rp11.358.030.277,61), dan ekuitas akhir sebesar Rp4.187.681.811.654,30.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp4.295.087.502.679,34, jumlah kewajiban sebesar Rp107.405.691.025,04, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.295.087.502.679,34.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo awal kas sebesar Rp394.537.252.889,00, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp230.288.530.355,00, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar (Rp434.572.898.531,00), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp54.122.444.000,00, dan saldo akhir kas sebesar Rp244.375.328.713,00.

(-)

(-)