on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 4/2024 · Perda Kabupaten Sragen No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan berbagai daftar rekapitulasi terkait piutang daerah, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta kegiatan yang belum diselesaikan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial: