For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Also known as: Perda Kota Depok 10/2014 · Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 September 2014Publication Date:18 September 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Harian Lepas
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date18 September 2014
Publication Date18 September 2014
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Harian Lepas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, mewujudkan profesionalisme kerja, dan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dengan PKWT dan Perjanjian Kerja Harian Lepas. Perlindungan bagi tenaga kerja dan pengusaha dalam PKWT dan Perjanjian Kerja Harian Lepas mencakup hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, serta jaminan kepastian kerja dan kenyamanan berusaha. PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin, hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang akan selesai dalam waktu tertentu, dan dapat diadakan paling lama 2 tahun serta hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Upah bagi pekerja dengan PKWT dan Perjanjian Kerja Harian Lepas paling sedikit sesuai dengan Upah Minimum Kota/Upah Minimum Sektor Kota yang berlaku. Perjanjian Kerja Harian Lepas hanya dapat diperuntukkan untuk pekerjaan yang berubah-ubah volume pekerjaannya, dengan upah didasarkan pada kehadiran dan paling sedikit 1/20 dari Upah Minimum Sektor Kota yang berlaku per hari, serta dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. PKWT yang tidak dibuat secara tertulis berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas.

1. Setiap perusahaan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Harian Lepas yang dibuat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Harian Lepas.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa Teguran berupa Nota Pemeriksaan Pengawasan, Surat Peringatan, Pembatasan kegiatan usaha, Pembatalan persetujuan penggunaan tenaga kerja, Pembatalan pendaftaran pencatatan perjanjian kerja, atau sanksi lain sesuai ketentuan Pasal 190 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.