For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengujian Dokumen Tagihan Atas Beban APBN

Also known as: Perka BNN 2/2018 · Perka BNN No. 2 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2018Publication Date:23 Februari 2018
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePedoman Pelaksanaan Pengujian Dokumen Tagihan Atas Beban APBN
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date23 Februari 2018
Publication Date23 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BNN Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur pedoman pelaksanaan pengujian dokumen tagihan atas beban APBN di lingkungan BNN. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui pengelolaan anggaran yang profesional dan bertanggung jawab, serta melaksanakan ketentuan terkait tata cara pembayaran dan pelaksanaan anggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan administrasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup struktur dan tugas pejabat pengelola anggaran (PA, KPA, PPK, PPSPM, BP, BPP, Staf Pengelola Keuangan), jenis dan segmen akun belanja, aspek dan pelaksanaan pengujian dokumen tagihan (ketersediaan dana, ketepatan tujuan pembayaran, kesesuaian pembebanan anggaran, kebenaran tagihan, kelengkapan dokumen tagihan, ketepatan batas waktu), serta mekanisme dan alur penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab PPSPM dan laporan hasil pengujian.

(-)

(-)