on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Perka BPOM 20/2017 · Perka BPOM No. 20 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 20 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua bentuk gratifikasi yang diterima oleh pegawai diatur dan dilaporkan dengan benar guna mencegah korupsi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pegawai untuk menolak atau melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka. Gratifikasi dikategorikan menjadi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan, dan terkait kedinasan. Pegawai harus melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan selanjutnya UPG melaporkannya kepada KPK. UPG juga bertanggung jawab untuk sosialisasi dan pengawasan penerapan pengendalian gratifikasi. Perlindungan bagi pelapor gratifikasi juga diatur dalam peraturan ini.