For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Perka BPOM 20/2017 · Perka BPOM No. 20 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2017Publication Date:10 Oktober 2017
Pencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date13 Oktober 2017
Publication Date10 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua bentuk gratifikasi yang diterima oleh pegawai diatur dan dilaporkan dengan benar guna mencegah korupsi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pegawai untuk menolak atau melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka. Gratifikasi dikategorikan menjadi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan, dan terkait kedinasan. Pegawai harus melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan selanjutnya UPG melaporkannya kepada KPK. UPG juga bertanggung jawab untuk sosialisasi dan pengawasan penerapan pengendalian gratifikasi. Perlindungan bagi pelapor gratifikasi juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.